Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut atas nilai tambah barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN merupakan sumber pendapatan negara yang penting. Dalam proses administrasi PPN, kita pasti sering mendengar istilah 'PPN Kurang Bayar' dan 'PPN Lebh Bayar'. Apa sebenarnya arti kedua istilah ini? Mari kita bahas lebih lanjut.
Apa itu PPN Kurang Bayar?
PPN Kurang Bayar terjadi ketika pajak keluaran (PPN yang dibayarkan atas penjualan barang atau jasa) lebih besar daripada pajak masukan (PPN yang dibayarkan atas pembelian barang atau jasa). Hal ini berarti berarti perusahaan memiliki kekurangan pembayaran PPN kepada negara.
Cara Menyelesaikan PPN Kurang Bayar
- Menghitung Kekurangan: Mengetahui jumlah pajak keluaran dan pajak masukan untuk periode tertentu.
- Melaporkan Kekurangan: Melaporkan kekurangan ini dalam SPT Masa PPN.
- Membayar Kekurangan: Membayar kekurangan PPN melalui e-billing.
Apa itu PPN Lebih Bayar?
PPN Lebih Bayar terjadi ketika pajak masukan (PPN yang dibayarkan atas pembelian barang atau jasa) lebih besar daripada pajak keluaran (PPN yang dibayarkan atas penjualan barang atau jasa). Hal ini berarti perusahaan telah membayar PPN lebih banyak daripada yang seharusnya.
Cara Menyelesaikan PPN Lebih Bayar
- Kompensasi PPN: Menggunakan kelebihan bayar untuk mengurangi PPN pada masa pajak berikutnya.
- Restitusi PPN: Meminta pengembalian dana kelebihan PPN dari pemerintah.
Prosedur Restitusi PPN
- Mengajukan permohonan restitusi ke KPP dengan melampirkan dokumen pendukung.
- KPP akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kelebihan pembayaran.
- Jika permohonan disetujui, KPP akan mengembalikan dana ke rekening perusahaan.
#KJA_Konsultama_Indonesia #Surakarta #KonsultanAkuntansi #KonsultanPajak #JasaKeuangan #Akuntansi #Pajak #Solo #Karanganyar