Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

13 Juli 2024 oleh
Magang MMP 2024
| Belum ada komentar

Mengenal Istilah PKP Lebih Dekat

Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) umumnya dianggap sebagai indikator kematangan sebuah perusahaan, khususnya di Indonesia. Menjadi PKP lebih dari hanya sebatas label; status ini menandakan bahwa perusahaan Anda telah mencapai ambang batas omzet tertentu dan siap untuk meningkatkan kontribusi pajak kepada negara. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PKP? Dan mengapa menjadi PKP akan sangat menguntungkan bisnis Anda? Mari kita bahas lebih jauh tentang PKP dan keuntungannya.


 Apa Kriteria Menjadi PKP?

Pengusaha bisa diwajibkan menjadi PKP jika memenuhi kriteria-kriteria berikut :

  • Penghasilan Tertentu

Pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam satu tahun pajak melebihi batas omset yang ditentukan oleh pemerintah. Batas omset ditetapkan sebesar Rp4,8 miliar untuk satu tahun pajak, per April 2023.

Namun, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 197 tahun 2013, menyatakan bahwa orang pribadi/badan dengan peredaran bruto tahunan kurang dari Rp4,8 miliar tidak diwajibkan untuk menjadi PKP, namun mereka tetap dapat mengajukan diri sebagai PKP.

  • Sifat Kegiatan Usaha

Terlepas dari peredaran brutonya, pengusaha yang beroperasi di industri tertentu diwajibkan untuk mendaftar sebagai mitra PKP. Contohnya seperti pengusaha impor atau eksportir.

Proses Pendaftaran PKP

Pendaftaran PKP dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pengajuan: Pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui sistem online yang disediakan oleh DJP.
  2. Dokumen: Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas pemilik atau pengurus, NPWP, dokumen perusahaan, dan bukti telah melewati batas omzet yang ditentukan.
  3. Verifikasi dan Validasi: DJP akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan dan dokumen yang diajukan.
  4. Penetapan Status PKP: Jika memenuhi syarat, pengusaha akan ditetapkan sebagai PKP dan mendapatkan Surat Keputusan Pengusaha Kena Pajak.

Keuntungan Menjadi PKP

Menjadi Wajib Pajak sejatinya memberikan sejumlah keuntungan. Berikut adalah beberapa di antaranya :

1. Meningkatkan Kredibilitas Bisnis

Status PKP yang dimiliki perusahaan Anda merupakan tanda bahwa perusahaan Anda menjalankan bisnis dengan profesional dan transparan. Dengan ini, kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis akan meningkat. Hal ini dapat membantu pertumbuhan dan reputasi perusahaan.

2. Mempermudah Akses Keuangan

Bisnis dengan status PKP lebih diutamakan oleh beberapa lembaga keuangan saat mengajukan kredit atau layanan keuangan lainnya. Status PKP menandakan bahwa catatan keuangan perusahaan Anda solid dan dapat dipercaya.

3. Meningkatkan penerimaan dari pemanfaatan PPN

Dengan status PKP, PPN yang dibayarkan atas investasi atau pembelian dapat dikreditkan terhadap PPN yang terutang atas penjualan untuk tujuan tertentu. Hal ini menyiratkan bahwa perusahaan dapat meningkatkan efisiensi fiskal mereka dengan menurunkan beban pajak mereka.

4. Peluang yang luas untuk kerjasama bisnis

Dengan memiliki status PKP, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa bisnis dan industri mereka dikelola secara etis dan legal. Selain itu, Anda akan memiliki kesempatan dan wewenang untuk bertransaksi bisnis dengan bendaharawan pemerintah dan ikut serta dalam lelang yang diadakan oleh pemerintah.

5. Memperoleh Akses Masuk ke Pasar Internasional

Status PKP adalah suatu keharusan bagi perusahaan yang berfokus pada ekspor. Status PKP memberi mereka akses ke pasar yang lebih besar dan memungkinkan mereka untuk bersaing secara global.






Share post ini
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar