Apa itu jurnal PPh Pasal 23?
Jurnal PPh Pasal 23 adalah pencatatan yang dilakukan pada saat menerima (Penghasilan) atau membayarkan (biaya) yang termasuk objek PPh pasal 23. Lalu siapa yang memotong PPh Pasal 23? Pemotong PPh pasal 23 adalah pihak pemberi penghasilan. Dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak menunjuk pihak yang dapat memotong PPh pasal 23.
Pemotong PPh 23 diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Siapa saja wajib pajak yang bisa ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 23? Berikut daftarnya:
1. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
2. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, yaitu:
· Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
· Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Bagaimana jurnal saat dipotong dan memotong PPh Pasal 23?
Kasus :
CV XYZ memberikan jasa konsultasi kepada PT QRS seharga Rp. 5.000.000 pada bulan September 2021.
CV XYZ : Penjual
PT QRS : Pembeli
Jurnal PT QRS :
Atas pembayaran jasa CV XYZ maka PT QRS memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%.
September |
Keterangan |
Debit |
Kredit |
Biaya Konsultan |
5.000.000 |
|
|
Kas |
|
4.900.000 |
|
Hutang PPh Pasal 23 |
|
100.000 |
Saat PT QRS sudah membayarkan dan maleporkan PPh Pasal 23
September |
Keterangan |
Debit |
Kredit |
Hutang PPh Pasal 23 |
100.000 |
|
|
Kas |
|
100.000 |
Jurnal CV XYZ :
Atas penghasilan dari jasa konsultasi PT QRS, maka CV XYZ akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%. Berikut jurnalnya
September |
Keterangan |
Debit |
Kredit |
Kas |
5.000.000 |
|
|
PPh 23 Dibayar dimuka |
|
4.900.000 |
|
Pendapatan |
|
100.000 |