PPh 23 (Pajak Penghasilan)
Salah satu jenis pajak penghasilan di indonesia dikenakan atas penghasilan dalam bentuk sewa, penggunaan atau pelaporan pengalihan hak atas barang dan jasa, menetapkan bahwa pihak yang membayar penghasilan tersebut memiliki kewajiban untuk memotong sebagian penghasilan tersebut sebagai pajak dan menyetorkan kepihak yang berwenang DJP ( direktorat jendral pajak).
PPH 23 dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dari penyewaan, penggunaan, atau pelaporan pengalihan hak atas barang dan jasa
Tarif Pajak pasal 23 berbeda beda tegantung pada jenis penghasilan dan hubungan antara penerima penghasilan dengan pihak yang mebayar penghasilan. tari ini diatur dalam undang undang dan bervariasi
Pihak yang membayar penghasilan memiliki kewajiban untuk memotong sebagian penghasilan dan menyetorkan sebagai pajak ke negara. pemotongan pajak dilakukan sebelum penghasilan tersebut diberikan kepada penerima penghasilan.
Pihak pemotong pajak harus melaporkan pemotongan pajak yang telah dilakukan dan menyetorkan jumlah pajak yang dipotong ke direktorat jendral pajak pada tanggal yang telah ditentukan
Jika pajak yang dipotong lebih besar daripada kewajiban pajak melalui prosedur yang telah ditetapkan
Ada beberapa pengaturan khusus dan pengecualian dalam penerapan PPH pasal 23. misalnya beberapa jenis penghasilan mungkin mendapatkan pengurangan atau penghapusan pajak bedasarkan peraturan undang undang.
PPh 23 sering diterapkan dalam transaksi bisnis seperti sewa gedung, sewa perlatan, royalti, dan transaksi lsinys dimana ada pengalihan hak atas barang atau jasa
Penting untuk memahami kententuan PPh 23 dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku